05 10-18

Tinggal Di Panti Asuhan Tapi Masih Punya Orang Tua?

avatar

Oleh   Marketing Team

Kategori   Program Panti Kebutuhan

            Sebagian besar masyarakat mungkin mengetahui panti asuhan sebagai tempat bagi anak-anak yatim-piatu atau anak terlantar yang memang tidak memiliki tempat tinggal. Namun faktanya, kurang lebih 90% anak di panti asuhan masih memiliki orang tua.

            Faktor utama yang menyebabkan seorang anak dititipkan ke yayasan adalah karena himpitan ekonomi yang tidak memungkinkan untuk membiayai anaknya. Alasan utama dari orang tuanya adalah agar anak dapat melanjutkan pendidikannya. Sehingga panti asuhan lebih berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan akses pendidikan kepada anak, ketimbang sebagai lembaga terakhir pengasuhan anak yang tidak didapat oleh keluarga atau orang tuanya.

            Berlandaskan hal tersebut, agar panti asuhan ada pada posisi yang tepat untuk menjalankan fungsi tersebut, nama Panti Sosial Asuhan Anak dirubah menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Untuk menempatkan posisi sebagai lembaga yang berfungsi pusat pelayanan bagi anak dan keluarganya.

            Oleh karena itu, dirancanglah standar nasional pengasuhan anak oleh pemerintah, yang akan menjadi salah satu kebijakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan panti asuhan. Standar yang dicanangkan ini sebuah langkah tranformasi terhadap peran panti asuhan serta menempatkan panti asuhan sebagai sumber terakhir dalam kontinum pengasuhan anak.

            Standar pengasuh untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) ini bertujuan untuk :

  • Meningkatkan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dalam keluarganya
  • Memberikan pedoman bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam melaksanakan perannya sebagai alternatif dalam pengasuhan anak
  • Mengembangkan pelayanan langsung untuk mendukung keluarga yang menghadapi tangtangan dalam pengasuhan anak
  • Mendukung pengasuhan alternatif berbasis keluarga melalui orang tua asuh, perwalian dan adopsi lain.
  • Memfasilitasi instansi yang berwenang untuk mengembangkan dalam pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang sesuai dengan kebutuhan anak dan keluarganya.

            Dengan poin-poin yang telah dirancang oleh pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan panti asuhan terhadap anak asuhnya. Karena peran dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah sebagai pengganti orang tua atau bahkan lebih apabila dilihat dari berbagai kegiatan yang ada di dalam panti asuhan itu sendiri.

            Sejalan dengan tujuan dari Kapiler Indonesia itu sendiri, untuk menjadikan panti asuhan berdaya dan sejahtera. Kapiler Indonesia sebagai sebuah platform bagi para orang baik dan panti asuhan, tentu selalu menyambut baik apabila ada sebuah dukungan yang menuju ke arah yang lebih baik.

            Mari terus dukung dan berbagi kepada adik-adik panti asuhan, bersama Kapiler Indonesia. Panti Go Digital! Follow instagram kita di @kapiler_id

 

Febrimantara/Kapilerindonesia

 

 

Sumber : Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 30 / HUK / 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

Untuk memberikan komentar anda harus login terlebih dahulu

Komentar

Belum ada komentar :(